Home » » KPU: Surat Suara Pilpres Sudah Final, Tinggal Dicetak

KPU: Surat Suara Pilpres Sudah Final, Tinggal Dicetak

Posted by Serba Serbi on 06/06/14

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan surat suara Pilpres 2014 sudah final dan siap cetak. Surat suara Pilpres sempat jadi pembicaraan hangat lantaran Prabowo-Hatta mengenakan lambang garuda merah di dada kanan.

"Sudah ditetapkan, tinggal cetak," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Senin (6/6/2014).

Sampel surat suara pun sudah dipublikasikan. Sampel surat suarat tersebut berbentuk persegi panjang berukuran 23x18 cm dengan dasar warna merah putih. Di bagian depan surat suara tersebut tertulis 'Surat Suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2014'. Terdapat lambang KPU dan logo Pemilu di bagian depannya.

Di bagian bawah terdapat dua kotak. Kotak pertama di sebelah kanan kertas berisi foto pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan latar belakang bendera merah-putih. Pasangan capres yang diusung Partai Gerindra, PAN, Golkar, PKS, PPP, dan PBB ini mengenakan kemeja putih dengan lambang garuda merah di dada kanan plus peci hitam. Keduanya tampak tersenyum.

Sementara di kotak kedua yang berda di sebelahnya berisi foto pasangan capres nomor urut 2 yakni Joko Widodo-Jusuf Kalla dengan latar belakang yang sama. Jokowi mengenakan kemeja kotak-kotak baru yang digunakan untuk kampanye Pilpres 2014, sementara JK mengenakan kemeja putih. Keduanya pun tampak tersenyum.

Lambang garuda merah di kemeja Prabowo-Hatta sempat disebut melanggar UU. Lantaran UU melarang penggunaan lambang garuda untuk perorangan dan swasta. Namun Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta yang juga mantan Ketua MK Mahfud Md telah mengklarifikasi hal itu.

Mahfud menegaskan MK tidak dalam posisi melarang penggunaan lambang garuda oleh masyarakat luas. Yang terjadi adalah pada 15 Januari 2013, MK menolak alasan yang digunakan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat soal penggunaan lambang garuda oleh swasta.

Mahkamah membatalkan pasal 57 huruf d dan dan pasal 69 huruf c Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang penggunaan lambang negara oleh masyarakat. Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara. Menurut majelis hakim yang dipimpin Mahfud MD waktu itu, pembatasan ini merupakan pengekangan terhadap ekspresi dan apresiasi warga negara akan identitasnya.

"MK nolak alasan itu, sebab kebanggaan menggunakan lambang adalah bagian dari nasionalisme. Maka MK memutus menggunakan lambang negara itu boleh," kata Mahfud melalui akun Twitternya @mohmahfudmd yang dikutip detikcom, Jumat (6/6/2014).


Sumber : http://news.detik.com


0 komentar:

Sering Dibaca

INGKUNG KLUWEK