Home » , » Konferensi Internasional Ulama dan Cendekiawan Muslim keluarkan 9 Rekomendasi

Konferensi Internasional Ulama dan Cendekiawan Muslim keluarkan 9 Rekomendasi

Posted by Serba Serbi on 31/03/14



Prof Dr Wahbah Zuhaily adalah salah satu tokoh fiqih dari Syria yang hadir pada acara Konferensi Internasional yang diselenggarakan selama dua hari (29-30/3) di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo Situbondo Jawa Timur.

Pemikiran Wahbah Zuhaily telah menjadi inspirasi bagi umat Islam di Indonesia. Kitab karangan beliau yakni Al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu telah menjadi kajian yang sangat menarik di Tanah Air.
Prof Dr Wahbah Zuhaily termasuk Ulama yang tidak pernah mengenal lelah utntuk mengenalkan Islam moderat di penjuru dunia. Di Indonesia sendiri, tercatat hampir empat belas tahun bersama Kiai Hasyim Muzadi bersama-sama mengenalkan Islam moderat. Karena itu kegiatan Konferensi Internasional dengan tema besar Konsolidasi Jaringan Ulama Internasional Meneguhkan Kembali Nilai-nilai Islam Moderat memiliki momentum yang sangat penting karena pada saat ini banyak terjadi konflik di sejumlah negera, baik di dalam negeri, apalagi di sejumlah negara di Timur Tengah.

Perhelatan Konferensi Internasional Ulama dan Cendekiawan Muslim yang berlangsung di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo (P2S3) ditutup Ahad (30/3). Ada sembilan butir persoalan yang menjadi titik tekan pada kegiatan tersebut :

- Pertama bahwa yang dimaksud dengan moderasi adalah suatu kebenaran di antara dua kebathilan, dan suatu kebaikan di antara dua keburukan.
Sikap moderasi dimaksud untuk bisa dilakukan oleh setiap individu dalam pemikiran, akhlak dan perilaku serta segala tindakannya guna melestarikan kabaikan individu maupun kelompok masyarakat, dengan tanpa adanya radikalisme dan liberalisme. Moderasi di sini juga diartikan menyepakati segala nas dalil dan sendi-sendi agama yang sudah qath’i (pasti) dan mentolerir nas dalil yang debatable atau mukhtalaf fih.
- Kedua, moderasi pemikiran yaitu suatu ide yang meyakini puritansi nas-nas agama dalam satu sisi, serta meyakini adanya korelasi nas suci dengan keadaan waktu dan tempat.
- Sedangkan poin ketiga adalah menyikapi moderasi dalam upaya penerapan syariah, yaitu menjauhkan sikap kekerasan dan berlebihan.
- Keempat adalah moderasi dalam toleransi, yaitu memaklumi dan mentolerir adanya eksistensi agama-agama lain dalam suatu negara. Karena multi agama dalam kehidupan adalah sunnatullah atau keniscayaan.
- Moderasi kelima adalah dalam berpolitik. Dalam hal ini penguatan terhadap teori demokrasi dan hak asasi manusia. Islam tidak hanya mengajarkan demokrasi dan hak asasi manusia, tetapi sebuah konsep yang universal, dengan menghargai sikap demokrasi dengan konsep syuro dan menempatkan kedudukan manusia dan hak-haknya pada tempat yang hakiki.
- Keenam, moderasi di dalam pendidikan dan pengajaran, yakni peningkatan bagi umat Islam dari semua disiplin ilmu.
- Ketujuh, Moderasi dalam ekonomi, dengan menyajikan alternatif peningkatan kesejahteraan bagi umat Islam dengan sistem ekonomi yang sesuai syariah. Agama Islam selalu mendorong pemeluknya untuk memperkuat ketahanan ekonomi untuk menegakkan agama. Namun kenyataan kebanyakan umat Islam berada dalam kemiskinan yang hanya sebagai penerima zakat bukan pemberi zakat.
- Kedelapan, moderasi dalam tradisi dan budaya, yaitu mnenyebarkan pemikiran moderat dengan sikap toleran.
- Terakhir yakni kesembilan bahwa, rekomendasi ini ditujukan kepada para ulama, cendekiawan dan para pejabat pemerintahan untuk melaksanakan keputusan ini dan menjaga jaringan antar ulama dan cendekiawan muslim dalam mengaplikasikan poin-poin kenferensi tersebut.

 (s@if)


0 komentar:

Sering Dibaca

INGKUNG KLUWEK