Home » , » Sopir Taksi VS Polisi, Debat Soal PARKIR dan BERHENTI. Siapa BENAR?

Sopir Taksi VS Polisi, Debat Soal PARKIR dan BERHENTI. Siapa BENAR?

Posted by Serba Serbi on 23/01/16

Jagad internet kembali dihebohkan oleh sebuah unggahan video di youtube. Dalam video tersebut menunjukan perdebatan sorang sopir berusia lanjut dengan sorang polisi. Dari video tersebut membuat kinerja polisi dipertanyakan.

Video tersebut sebenarnya diambil dari sebuah acara televisi terkait kinerja kepolisian. Tetapi video tersebut dibumbuhi keterangan oleh pengunggah video tentang penjelasan sopir yang kena tilang. Tayangan yang sudah diedit dengan tulusan itu kemudian diunggah ke YouTube dengan judul Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?
Ketika itu, polisi lalu lintas, Inspektur Satu Abd Aziz, menilang sang sopir lantaran mobilnya berada di pinggir jalan. Tak jauh dari lokasi taksi, ada rambu dilarang parkir.
“Tempat tersebut jelas-jelas terdapat rambu dilarang parkir,” kata Aziz dalam wawancara di suatu studio.

Kemudian dalam video tersebut pengunggah memberikan tulisan berupa penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Bab I yang berisi ketentuan umum, pada angka 15 disebutkan, “Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.” uu-nomor-22-tahun-2009-tentang-lalu-lintas-dan-angkutan-jalan_20160122_115458 Adapun pada angka 16 disebutkan, “Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya” Bapak sopir tua tersebut kemudian mendebat, dia merasa tidak parkir karena dia berasa dalam mobil. “Saya enggak parkir. Berhenti, tetapi enggak parkir, Pak,” Bantah sopir tersebut.
Tetapi polisi tetap berkeras bahwa dia melanggar larangan parkir. “Bapak itu ngeyel.

Namun, bagaimanapun juga, posisi kendaraan dia di area tersebut, yang notabene dilarang untuk parkir,” kata Aziz memberi narasi di dalam studio. Akhirnya sopir tersebut tetap ditilang meski telah menjelaskan kenapa dia berhenti dan secara undang-undang dia tidak melanggar rambu lalu lintas, karena tidak turun dari mobil. “Bapak parkir, tetapi (bapak) di dalam mobil juga bisa. Enggak ada aturan parkir (pengemudi) harus di luar mobil,” kata Aziz kepada sopir.

Unggahan tersebut menurut tribunnews.com mendapat respon dari para netizen. “Ternyata dugaan guwe bener kalau ternyata Pak Polisi Lalu Lintas ga pernah baca UU Lalulintas.

Semua hanya tamplate,” kata pengguna Facebook dengan akun Agus Sarwono Tile.
Kejadian ini memberikan gambaran bagaimana kinerja polisi di lapangan, yang sungguh disayangkan adalah tayangan ini sejatinya diperuntukan sebagai sarana sosialisasi kinerja kepolisian termasuk juga mendidik masyarakat tentang peraturan dan undang-undang, tetapi yang muncul malah gambaran betapa polisi yang kurang memahami undang-undang.

Berikut versi Video di Youtube :





Sumber : - tribunnews.com, - pirasi.com, - youtube.com


0 komentar:

Sering Dibaca

INGKUNG KLUWEK