Home » » FATWA: “Onani Pake Terong”

FATWA: “Onani Pake Terong”

Posted by Serba Serbi on 25/10/14

Pertama kali membaca Judul tulisan ini terasa ada sesuatu yang salah, ujar saya dalam hati. Karena rasa penasaran, saya berusaha membaca lebih lanjut artikel blog yang ditulis oleh seorang Hamba Allah. Saya salin kembali di blog ini bukan untuk mengajarkan sesuatu yang tidak lazim namun sekedar sebagai pembelajaran kita untuk lebih cermat dan teliti saat membaca dan memahami sesuatu yang kita dapat dari media internet.
Berikut isi tulisannya yang saya ambil dari laman blog ajaranislamyanghaq.wordpress.com.


FATWA: “ONANI PAKE TERONG”! 
Assalamu ‘alaykum wa rahmatullahi ta’ala wa barakatuh.
Allah -‘Azza Wa Jalla- telah berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasulullah, serta Ulil Amri (‘ulama) di antara kalian!”. (QS An-Nisa': 59).
Nabi Muhammad Rasulullah -Shalallahu ‘Alayhi Wa Alihi Wa Salam- telah bersabda:
“Ulama’ adalah pewaris para nabi!”. (Hadits Shahih Riwayat Abu Dawud).
Yaa akhi / yaa ukhti, antum sekalian harus tahu bahwasanya kita selaku Muslim sejati benar-benar wajib untuk menuruti semua perintah Allah and Rasulullah serta Ulil ‘Amri. Siapakah Ulil ‘Amri itu? Sesungguhnya Ulil ‘Amri bisa diartikan sebagai Pemimpin, bisa juga diartikan sebagai ‘Ulama yang berhak menetapkan fatwa!
Salah satu keutamaan ‘ulama adalah bahwa mereka (‘alim ‘ulama) adalah pewaris para nabi Allah. Maka kewajiban kita selaku Muslim sejati adalah menuruti semua yang telah diucapkan dan difatwakan oleh para ‘alim ‘ulama kaum Muslimin! Ingat, jikalau Antum tidak mau menuruti apa kata fatwa para ‘alim ‘ulama, berarti antum faisq, atau antum sudah berbuat bid’ah, sedangkan semua bid’ah itu dholalah (sesat dan menyesatkan)!
Perhatikanlah fatwa di bawah ini!
Imam Ibnul Qayim Al-Jauziyah -Rahimahumullah- berkata!:
“Jika seorang wanita tidak bersuami namun nafsu birahinya memuncak, maka sebagian ‘ulama kami berkata: ‘Boleh baginya mengambil kulit lunak yang berbentuk batang dzakar atau mengambil ketimun atau terong berukuran mini lalu ia masukkan ke dalam lubang vaginanya (untuk melakukan onani)!'”. (Fatwa Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyah -Rahimahumullah- di dalam kitabnya yang bernama ‘Badai’u Fawaid’).
FATWA IBNUL QAYYIM AL-JAUZIYYAH!
FATWA IBNUL QAYYIM AL-JAUZIYYAH! 
FATWA IBNUL QAYYIM AL-JAUZIYYAH!
FATWA IBNUL QAYYIM AL-JAUZIYYAH! 
FATWA: "HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, ONANILAH ENGKAU DENGAN TERONG (KHUSUS PEREMPUAN)!".
FATWA: “HAI ORANG-ORANG YANG BERIMAN, ONANILAH ENGKAU DENGAN TERONG (KHUSUS PEREMPUAN)!”. 
ONANILAH DENGAN MENGGUNAKAN TERONG (KHUSUS PEREMPUAN)!
ONANILAH DENGAN MENGGUNAKAN TERONG (KHUSUS PEREMPUAN)! 
PEREMPUAN SEDANG ONANI!
PEREMPUAN SEDANG ONANI! 
Ibnu Jakfari -Hafidzahullah- berkomentar:
“Setelah adanya fatwa onani vagina diatas, sepertinya tidak ada alasan lagi bagi para kaum Muslimah (perempuan Muslim) untuk menafi’kannya, kecuali begegas melaksanakannya agar dapat mengamalkan ajaran Islam secara kaffah!
Dan karena ini adalah fatwa Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah -Rahimahumullah- (salah seorang ‘ulama terkemuka), maka ana tidak berani ikut campur dalam menafi’kan fatwa Onani ini. Fatwa ini adalah terobosan bagus dalam dunia “seks islami”, seusai fatwa Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah -Rahimahumullah-.
Maka dari itu, bagi para ahkwat (saudari) yang kesepian dan syahwatnya meledak-ledak, silahkan anda ambil terong dalam memuaskan nafsu birahi anda (untuk melakukan onani)!!!”. 
Wassalamu ‘alaykum wa rahmatullahi ta’ala wa barakatuh.




0 komentar:

Sering Dibaca

INGKUNG KLUWEK