Home » » Kominfo Tertibkan Repeater Ilegal

Kominfo Tertibkan Repeater Ilegal

Posted by Serba Serbi on 22/12/13

" Masyarakat umum dilarang memasang penguat sinyal (repeater) karena dapat megganggu jaringan seluler (BTS) dan diancam pidana 6 thn dan atau denda Rp 600 juta "

Itu bunyi kalimat SMS yang saya terima kemaren, (20/12) pada jam 01.00 wita. SMS yang dikirim oleh KOMINFO melalui operator selular XL. Kemkominfo mengirimkan pesan SMS secara random ke pengguna perangkat mobile tentang larangan penggunaan repeater serta denda yang harus dibayarkan apabila terbukti menggunakannya.

Ketar-ketir juga saya membaca sms tersebut karena saya sering memasang penguat sinyal (repeater) untuk jaringan data internet.

Penertiban penggunaan alat penguat sinyal atau repeater dilakukan serentak di Indonesia. Maraknya penggunaan alat penguat sinyal atau repeater ilegal membuat pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika gerah. Hingga Oktober 2013 telah terdeteksi sejumlah titik imbas dari repeater ilegal.

Bagi masyarakat awam yang menerima sms ini pasti bertanya apa yang dimaksud dengan repeater ini. Setelah saya coba mencari informasi yang jelas tentang maksud SMS ini barulah saya paham apa yang di maksud oleh Kominfo.

Repeater atau dalam artian pengulang, yang dimaksud adalah alat atau perangkat komunikasi yang digunakan untuk memperkuat sinyal dan menyebarkan kembali pada daerah tertentu, dalam hal ini adalah perangkat untuk menguatkan dan menyebarkan sinyal seluler.

Kebutuhan akan informasi dan komunikasi dewasa ini menjadi suatu keharusan, dan semakin berkembangnya teknologi dibarengi pula dengan semakin murahnya perangkat komunikasi dan aksesories dipasaran.

Karena desakan kebutuhan tersebut, banyak pihak dengan sengaja membangun sistem komunikasi sendiri demi kelancaran informasi dan komunikasi. Biasanya pendirian repeater ini dibangun pada daerah yang tidak mendapat sinyal selular atau daerah blankspot, seperti di pedesaan, gedung dll. Biasanya, repeater dipakai di sebuah gedung untuk menguatkan sinyal radio ke seluruh ruangan.

Namun sangat disayangkan, akibat pemenuhan jaringan komunikasi ini tidak diikuti dengan pemahaman akan aturan alokasi frekuensi yang berlaku. Maka tak heran bila ada provider yang komplen kepada pemerintah terkait terganggunya layanan jaringan seluler mereka.

Menurut penjelasan pihak Kemkominfo, penggunaan repeater dapat mengganggu sinyal telekomunikasi dari operator resmi dan sudah terdaftar di Indonesia. Kemkominfo mencatat dan telah mendeteksi di sejumlah titik ada gangguan sinyal telekomunikasi seluler akibat penggunaan alat penguat repeater ilegal.

Sinyal-sinyal telekomunikasi yang terkena imbasnya antara lain milik PT Telkomsel, PT Telkom, PT Indosat, PT XL Axiata dan PT Smart Telecom. Sementara, frekuensi yang terganggu keberadaan penguat sinyal ilegal di Jakarta umumnya pada frekuensi GSM 900 MHz (IMT 2000)

Gangguan sinyal telekomunikasi terjadi karena repeater berkemampuan menguatkan sinyal operator lain sehingga sinyal jaringan menjadi jenuh. Misalnya, repeater untuk menguatkan sinyal operator A jelas mengganggu kekuatan sinyal atau jaringan seluler milik operator B, C, D dan seterusnya. Akibatnya, tak sedikit repeater ilegal ini mengganggu jaringan telekomunikasi seluler lain di dalam satu gedung atau wilayah. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) di Jakarta, terus melakukan monitoring dan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal ini berskala nasional.

Kembali ke SMS diatas, kalimat penguat sinyal (repeater) bisa menyasar kesemua jenis repeater, baik repeater internet, repeater radio komunikasi, maupun repeater lain yang tentunya menggunakan frekuensi. Namun dalam kasus ini lebih dikhususkan pada repeater seluler. Sebagaimana tertuang pada Pasal 38 Undang-undang Telekomunikasi, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi resmi.
Kemudian di Pasal 55 pada Undang-undang itu dijelaskan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Bagi anda yang berencana membangun repeater seluler di wilayah anda karena blankspot, alangkah baiknya menghubungi pihak operator seluler selain tanpa biaya juga dijamin legalitasnya dan tentunya aman.


0 komentar:

Sering Dibaca

INGKUNG KLUWEK