Bagi para Trader, pasti sudah mengenal Bitcoin. Mata uang Virtual ini merupakan salah satu nilai tukar yang digunakan oleh para Trader. Namun demikian nilai tukar ini oleh Bank Indonesia (BI) ditetapkan bukan sebagai alat pembayaran yang sah. Penegasan ini terkait mulai ramainya para trader dalam bertransaksi menggunakan Bitcoin.
Bank Indonesia telah mengeluarkan imbauan terkait mata uang virtual bitcoin. Diantaranya adalah dengan menegaskan bitcoin bukan alat pembayaran yang sah. Kemudian peredarannya dibebaskan, namun risiko ditanggung pengguna.
CEO Bitcoin Indonesia Oscar Darmawan mengatakan imbauan itu sebenarnya menjadikan lampu hijau bagi para trader bitcoin. Sebab tidak ada pelarangan untuk Bitcoin beredar.
Seperti pada beberapa negara lain. "Sebenarnya statement yang dikeluarkan oleh BI adalah pengulangan dari UU. Artinya itu adalah lampu hijau bagi kami. Karena memang ini bukan alat pembayaran. Tapi diperbolehkan beredar asalkan risiko ditanggung pengguna sendiri," ungkapnya kepada detikFinance, Minggu (16/2/2014). Negara yang menerapkan aturan ini diantaranya adalah Singapura, Malaysia, Prancis, Amerika Serikat dan Korea Selatan.
Ia menilai positif dari imbauan BI. "Itu pernyataan yang sangat positif. karena itu menegaskan peredaran itu diperbolehkan. Persis dengan yang ada di Singapura, Malaysia, Korsel, Prancis, AS yang artinya memiliki status hijau. Beda dengan Cina yang tidak memperbolehkan untuk pasar keuangan itu mereka masih lampu kuning," paparnya.
Oscar mengakui dalam transaksi di Indonesia memang hanya boleh menggunakan rupiah. Termasuk juga dalam menetapkan harga untuk transaksi. Sehingga pada kategorinya bitcoin bukan mata uang, melainkan komoditas. "Bitcoin itu bukan mata uang. Kan artinya jatuh sebagai barang. Itu akan disamakan dengan Singapura dan Malaysia. Karena memang bukan mata uang tapi komoditas. itu bisa kita mengerti, bahwa di Indonesia itu jelas transaksi di Indonesia itu dengan rupiah, bukan yang lain," terangnya.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar